Pengguna Drone Meningkat, Awas Ada Aturannya Loh…

Pengguna Drone Meningkat, Awas Ada Aturannya Loh… - GenPI.co
Diskusi Potensi dan Penerapan sebagai Angkutan Logistik Udara Indonesia di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (22/10). (Foto: dok DJPU151)

GenPI.co -Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi pengaturan operasional penggunaan drone dengan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dalam sektor penerbangan.

Pasalnya, saat ini penggunaan pesawat udara tanpa awak (unmanned aircraft system) atau lebih dikenal dengan drone kini semakin meningkat. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, salah satu tugas adalah memberikan pemahaman dan sosialisasi yang luas kepada masyarakat bahwa dalam menerbangkan drone harus memahami regulasinya.

BACA JUGA: Salut! Ayah Kuli Bangunan Ibu Tukang Cuci, Kini Dia Jadi Menteri

Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System. 

Polana menjelaskan, dahulu hanya dikenal drone sebagai fotografi, hobi, dan selfie. Dia menambahkan, dengan perkembangan drone, banyak permintaan sebagai kargo maupun delivery oleh beberapa perusahaan e-commerce bahkan membawa penumpang.

"Drone masuk dalam kategori aircraft dan patut diperhitungkan ke depannya. Karena itu, drone menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan dan keamanan,” tutur Polana dalam diskusi Potensi dan Penerapan sebagai Angkutan Logistik Udara Indonesia di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (22/10). 

BACA JUGA: Mau Tau Kekayaan Sri Mulyani? Buset, Nih Dia Rinciannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya