Bikin Malu! Hakim Pengadilan Agama di Sumatra Utara Dipecat Gegara Selingkuh

Bikin Malu! Hakim Pengadilan Agama di Sumatra Utara Dipecat Gegara Selingkuh - GenPI.co
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY)membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar di Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Foto: ANTARA/Komisi Yudisial)

GenPI.co - Seorang hakim di Sumatra Utara berinisial A dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni berselingkuh.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) ini menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim tersebut.

Ketua MKH Siti Nurdjanah mengatakan hakim berinisial A selaku terlapor merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Muncul Dissenting Opinion Hakim MK, Muzani: Prabowo Subianto Sangat Menghormati

Hakim A dilaporkan istrinya berinisial LA karena melakukan perselingkuhan saat masih berstatus menikah.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata dia, dikutip Kamis (2/5).

BACA JUGA:  Hakim MK Enny Nurbaningsih: Sebagian Dalil AMIN Beralasan Menurut Hukum

Siti menegaskan hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sebelumnya, hakim A mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Gegara Berita Palsu, Elon Musk Jadi Target Penyelidikan Hakim Mahkamah Agung Brasil

Namun demikian, surat tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya