Hakim MK Enny Nurbaningsih: Sebagian Dalil AMIN Beralasan Menurut Hukum

Hakim MK Enny Nurbaningsih: Sebagian Dalil AMIN Beralasan Menurut Hukum - GenPI.co
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai dalil permohonan kubu Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024 sebagian beralasan menurut hukum. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai dalil permohonan kubu Anies-Muhaimin dalam sengketa pemilu atau PHPU Pilpres 2024 sebagian beralasan menurut hukum.

Hal itu dikatakannya sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion) dirinya terhadap putusan MK mengenai PHPU Pilpres 2024.

“Untuk sebagian dalil permohonan beralasan menurut hakim. Tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon pada petitumnya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/4).

BACA JUGA:  MK Sebut Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden pada Perubahan Syarat Batas Usia Paslon

Menurut dia, sudah terjadi ketidaknetralan pejabat sekaligus sebagiannya berkelindan dengan penyaluran bansos di sejumlah daerah.

Beberapa daerah tersebut di antaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Langsung Terapkan Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres, MK: KPU Tidak Langgar Hukum

Enny menyampaikan MK seharusnya memerintahkan supaya KPU RI menggelar pemungutan suara ulang untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sesuai UUD 1945.

“Seharusnya MK memerintah untuk digelar pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” tuturnya.

BACA JUGA:  MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres

MK diketahui telah mengeluarkan putusan berupa menolak seluruh permohonan kubu Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya