4 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Soetta, Ini Penyebabnya

4 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Soetta, Ini Penyebabnya - GenPI.co
Petugas Imigrasi Soetta saat mengantarkan sejumlah WNA yang dilakukan deportasi dari Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/9/2024). (Foto: ANTARA/HO/Imigrasi Soetta)

"Alasan pemulangan terhadap dua orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta satu orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar dia.

Subki menambahkan deportasi ini adalah wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia.

"Untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah frekuensinya dari yang memang sudah secara rutin kami lakukan, agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia," tegas dia.

BACA JUGA:  Imigrasi Jatuhkan Sanksi 2.041 WNA, 1.503 Orang Dideportasi

Sebelumnya, sebanyak 44 WNA terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Operasi ini menyasar rumah toko dan apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA:  Deportasi Pelaku Kejahatan, Dirjen Imigrasi: Indonesia Tidak Boleh Jadi Tempat Pelarian

Dari total 44 WNA yang terjaring, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi.

Adapun 10 lainnya diberlakukan serah terima paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ant)

BACA JUGA:  103 Warga Taiwan Dideportasi, Kemenkumham Bali: Kami Usulkan Penangkalan

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya