Berita Top 5: Penginput Data Lem Aibon, Video Syur Mirip Nagita

Berita Top 5: Penginput Data Lem Aibon, Video Syur Mirip Nagita - GenPI.co
Nagita Slavina dan suaminya, Raffi Ahmad. Foto: Instagram/Raffinagita1717

Wacana larangan pengguna cadar dan celana cingkrang masuk instansi pemerintah mengusik juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.

“Melarang pemakaian cadar itu adalah tindakan pelanggaran HAM juga melanggar Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika serta mengancam keutuhan NKRI,” kata Novel seperti dilansir RMOL, Kamis (31/10).

Wacana ini dinilai tidak pas diterapkan di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. Larangan itu dinilai bisa berujung pada pemidanaan.

“Melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama. Ini diduga bentuk pelecehan agama, Pasal 156a KUHP,” tegasnya.

BACA JUGA: Kalau Cadar - Celana Cingkrang Dilarang, Novel Bamukmin Bilang...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya