Muhammadiyah Menilai Larangan Bercadar Tak Langgar Syariat Islam

Muhammadiyah Menilai Larangan Bercadar Tak Langgar Syariat Islam - GenPI.co
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberi keterangan usai acara penyerahan dana CSR untuk pembangunan Masjid At-Tanwir di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (1/11). (ANTARA/Katriana)

GenPI.co - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan rencana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi untuk melarang pemakaian cadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.

Ia mengatakan ada dua hal yang harus dilihat secara saksama terkait rencana kebijakan Kemenag melarang pemakaian cadar di kantor pemerintah.

"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar itu tak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM," katanya dalam acara penyerahan dana CSR untuk pembangunan Masjid At-Tanwir di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (1/10).

BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Ditantang Ungkap Kasus Novel Baswedan, Bisa?

Sementara hal yang perlu diperhatikan adalah Pertama, adalah terkait kode etik kepegawaian. Ia mengatakan kode etik kepegawaian sepatutnya harus dipatuhi oleh seluruh pegawai.

"Kalau dia pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kode etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi," katanya.

Kepatuhan tersebut, katanya, tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tetapi juga pegawai yang berpakaian tidak sopan, yang tidak sesuai dengan norma agama, susila dan budaya bangsa Indonesia.

Berikutnya, ia mengatakan bahwa dalam ajaran Islam terdapat kewajiban untuk menutup aurat baik bagi laki-laki dan perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya