
GenPI.co - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja mahasiwa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang praktik di rumah sakit (RS).
Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya perundungan di RS.
Menkes menjelaskan pengaturan jam kerja akan dilakukan lewat kerja sama formal antara RS di bawah Kemenkes denga fakultas kedokteran.
BACA JUGA: Dilaporkan Gegara Ungkap Kasus Perundungan PPDS Undip, Menkes Ngaku Heran
"Supaya kita juga bisa bantu mengatur jam kerja dokternya. Karena dokternya ini kan sebelumnya bukan pegawai kita, jadi susah ngaturnya," kata dia, Sabtu (14/9).
Menkes menyebut apabila sudah ada kesepakatan dengan FK, maka pihaknya melalui RS di bawah kementerian bisa membuat kontrak dengan seluruh mahasiswa PPDS.
BACA JUGA: Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP dr Kariadi Semarang Akui Adanya Perundungan di PPDS
"Tujuannya agar ada berapa kali, kita kan kerja ada batas ya, seminggu berapa kali, kalau ada lembur besoknya bisa datang siang, jadi tidak ada kerja berlebihan," papar dia.
Di sisi lain, Budi menerangkan kerja sama FK dengan RS di bawah Kemenkes akan dijadikan satu supaya seragam.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Mendiang dr Aulia Sebut Tak Akan Hentikan Laporan Kasus Dugaan Perundungan di Undip
"Kalau dulu sendiri-sendiri, sekarang jadi satu semua aja, biar aturannya sama," tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News