GenPI.co - Sejumlah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Undip Semarang mendapat pendampingan tim hukum kampus dalam kasus dugaan perundungan dr Aulia Risma Lestari.
Mereka diminta keterangan dalam dalam penyelidikan dugaan perundungan yang dialami seorang mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip yang meninggal dunia.
Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar mengatakan timnya memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: Dilaporkan Gegara Ungkap Kasus Perundungan PPDS Undip, Menkes Ngaku Heran
"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata dia, dikutip Senin (16/9).
Di sisi lain, dia memastikan Undip tidak akan mengintervensi terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS FK.
BACA JUGA: Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP dr Kariadi Semarang Akui Adanya Perundungan di PPDS
Dia mengakui adanya perundungan di PPDS FK Undip pada tahun 2021-2022.
Pihak kampus juga telah menjatuhkan sanksi terhadap pelaku perundungan tersebut.
BACA JUGA: Dekan FK Undip Semarang Akui Buat Edaran Iuran Mahasiswa PPDS, dari Rp20 Juta hingga Rp40 Juta
Hal ini sebagai bukti Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News