Ungkap Lem Aibon Rp 82 M, William Bakal Diseret ke BK DPRD

Ungkap Lem Aibon Rp 82 M, William Bakal Diseret ke BK DPRD - GenPI.co
Politisi PSI William Aditya Sarana. Foto: Antara

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

"Diduga kuat dalam menyampaikan pendapatnya, anggota DPRD Fraksi PSI William Aditya Sarana tidak memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. Sehingga menjadi kegaduhan dan opini negatif kepada Gubernur Anies Bawesdan,” ujar Sugiyanto.

"Biarlah BK yang menilai dan memutuskan apakah yang dilakukan Willian Aditya tersebut melanggar kode etik atau tidak," tutupnya. (jpnn)
 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya