
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Keduanya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kejagung membeberkan kasus ini bermula saat Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.(ant)
BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Kejagung Harus Jelaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News