
Adapun tersangka RS merupakan otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin.
Mereka berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM, dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
BACA JUGA: Anggota Terlibat Judi Online, Ini Tindakan Tegas Kapolri
Mereka juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News