6 Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Narkoba

6 Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Narkoba - GenPI.co
Tersangka kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (Foto: ANTARA/Risky Syukur)

Adapun tersangka RS merupakan otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin.

Mereka berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM, dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

BACA JUGA:  Anggota Terlibat Judi Online, Ini Tindakan Tegas Kapolri

Mereka juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya