Sofyan Basir Jadi Terdakwa Ketiga KPK Divonis Bebas 

Sofyan Basir Jadi Terdakwa Ketiga KPK Divonis Bebas  - GenPI.co
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Antara

Kedua, Bupati Kabupaten Rokan Hulu Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan provinsi Riau 2014 dan APBD 2015. Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Suparman.

Mahkamah Agung pada 8 November 2017 lalu mengoreksi putusan tersebut dan menyatakan Johar Firdaus dan Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA: Netizen Dukung Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK

Majelis kasasi lalu menjatuhkan pidana kepada Johar Firdaus dan Suparman masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak keduanya selesai menjalani pidana pokoknya.

Ketiga, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 November 2019 dalam perkara pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya