Pembahasan Anggaran Molor, Pemprov DKI Akui Ada Penyimpangan

Pembahasan Anggaran Molor, Pemprov DKI Akui Ada Penyimpangan - GenPI.co
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui ada penyimpangan dari ketentuan Kemendagri (Foto: jpnn)

GenPI.co - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2020 seharusnya sudah disepakati sejak Agustus lalu. Hal ini sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, sampai saat ini KUA-PPAS masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dengan masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Novel Baswedan Apes Banget, Mata Jadi Buta Malah Dituduh Rekayasa

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui ada penyimpangan dari ketentuan Kemendagri, mengingat pembahasan baru intensif dilakukan pada akhir Oktober 2019.

"Menurut jadwal dari Kemendagri, Agustus itu sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dalam hal ini kepala daerah dan pimpinan (dewan) tentang KUA-PPAS harus sepakat," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/11).

BACA JUGA: Haaah….Nenek Moyang Kita dari Afrika dan China, Ini Buktinya

KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RKA untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi dan menjadi RAPBD. Setelah itu, RAPBD 2020 harus diserahkan ke Kemendagri dengan batas waktu pada 30 November 2019.

"Itu harus selesai, tanggal 30 November harus jadi APBD (RAPBD). Karena 1 Desember, APBD (RAPBD) harus disampaikan ke Kemendagri, itu 15 hari evaluasi, setelah itu kembali lagi ke kami tujuh hari eksekutif, lakukan review dan lapor lagi ke DPRD. Ini loh evaluasi Kemendagri," kata Saefullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya