
Sumber keuangan BUMN berbeda: dari pendapatan perusahaan. Bukan dari APBN. Tentu ada BUMN yang menerima Penempatan Modal Negara (PNM) lewat APBN. Untuk proyek-proyek khusus. Rasanya BPK tetap harus memeriksa penggunaan PNM tersebut. Hasil pemeriksaannya pun harus diumumkan. Biar publik tahu ke mana saja larinya sebagian dana PNM tersebut.
Ketika perubahan ke 3 UU BUMN disyahkan DPR Selasa lalu saya jadi ingat perjuangan lama itu. Pasal baru di UU BUMN kali ini tak lain untuk mengakomodasikan prinsip ''business judgment rule''.
Anda sudah tahu: kerugian transaksi di BUMN bisa saja akibat risiko bisnis.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Pakan eGibran
Setiap pengambilan keputusan haruslah mempertimbangkan risiko, tapi bukan berarti bisa terhindar sepenuhnya. Itulah bisnis.
Apakah setelah ini tidak akan terjadi lagi direksi BUMN yang terjerat tafsir menafsir ''merugikan keuangan negara''?
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Salah Benar
Harus kita lihat praktik di lapangannya.
Ada yang mau jadi kelinci percobaan?
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Kompor Bahlil
Ada yang mau dijadikan tersangka untuk dilihat apakah pengadilan sudah berubah?(Dahlan Iskan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News