
"Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya," tegas Suyitno.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M. Munir mengungkapkan tunjangan profesi bagi guru dan pengawas PAI berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan non-ASN.
Dalam hal ini, guru yang dimaksud adalah guru yang diangkat Kemenag dan guru PAI yang diangkat pemerintah daerah.
BACA JUGA: Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Tunjangan untuk 1,9 Juta Guru pada 2025
"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," jelas dia.(ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News