9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, Termasuk 2 Kades!

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, Termasuk 2 Kades! - GenPI.co
Menteri ATR Nusron Wahid menyebut ada 2 perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Selanjutnya, JM Kasi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya lalu Y dan S, staf di Kantor Desa Segarajaya.

Ada pula AP sebagai ketua tim support PTSL, GG petugas ukur pada tim support PTSL, MJ operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka MS dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Polri Periksa 34 Saksi Kasus Korupsi Pagar Laut di Tangerang

"Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum," ungkap dia.

Di sisi lain, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus pagar laut di Bekasi.

BACA JUGA:  Skandal Pagar Laut di Bekasi, Sertifikat Tanah Diduga Digadaikan ke Bank

Pihaknya juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek dan subjeknya.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya