
Akan tetapi, saat dia menjalankan aksi bejatnya hanya seorang diri.
"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," tutur dia.
Dengan demikian, total korban pemerkosaan PAP kini menjadi 3 orang.
BACA JUGA: Posko Aduan Dibuka, Polda Jabar Ajak Korban Dokter PPDS FK Unpad Berani Lapor
Sebelumnya, tersangka memerkosa korban berinisial FH (21), keluarga pasien di RSHS yang menjadi korban pertama.
PAP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Guru Besar UGM dan Dokter PPDS Unpad Harus Dihukum Berat
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” jelas Surawan.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News