
Selain itu, mereka harus menggunakan akun media sosial mereka untuk menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Gunung Merapi.
Menurut dia, unggahan di media sosial ini wajib dibuat secara berkala, minimal 1 kali per minggu, dan tidak boleh dihapus selama 6 bulan.
"Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM," ungkap Wahyudi.
BACA JUGA: Gunung Merapi Erupsi, Luncurkan Guguran Lava 21 kali
Tak cuma itu, mereka wajib datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahan mereka.
Mereka juga diwajibkan menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di Resor Cangkringan dan Resor Dukun (SPTN Wilayah I Magelang), serta Resor Kemalang, dan Resor Musuk Cepogo (SPTN Wilayah II Boyolali).
BACA JUGA: BPPTKG Ingatkan Potensi Lahar Hujan Material Vulkanik Gunung Merapi, Masyarakat Diminta Waspada
"Menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan," tutur dia.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News