
Sedangkan alat bukti adalah pakaian korban yang sedang dipakai dan kartu memori rekaman korban dengan pelaku.
"Dari tim Polres Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," ungkap dia.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menambahkan tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban yang merupakan pasiennya di tempat rumah kontrakan pelaku pada 24 Maret 2025.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Dokter Kandungan di Garut, 2 Pasien Resmi Lapor
Hal ini berawal saat korban konsultasi ke pelaku di salah satu klinik di Kabupaten Garut pada 22 Maret 2025.
"Pada kunjungan pertama yang bersangkutan dilakukan di klinik tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku dalam hal ini dokter yang dikunjungi menawarkan kunjungan praktik di tempat kediaman korban," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Polres Garut Selidiki Dugaan Asusila Dokter Saat Periksa Pasien
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News