
"Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor 60% yang viral di online,” kata dia, dikutip Sabtu (⅗).
Taruna menegaskan produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sangat berisiko membahayakan kesehatan.
Pihaknya juga menemukan dugaan tindak pidana produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya.
BACA JUGA: BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat
Contohnya, pembuatan skincare beretiket biru secara massa hingga penggunaan bahan terlarang seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Selain itu, Yogyakarta adalah wilayah dengan temuan terbanyak dengan transaksi lebih dari Rp11,2 miliar.
BACA JUGA: Pastikan Skincare dan Kosmetik Aman Digunakan, Cek Klik Dulu!
Selanjutnya disusul Jakarta Rp10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: 415.035 Kosmetik Impor Ilegal Diamankan BPOM dan Kemendag, Tak Punya Izin Edar dan Bahan Dilarang
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News