KPK Sita Tanah Rp18 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Tol Trans-Sumatra

KPK Sita Tanah Rp18 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Tol Trans-Sumatra - GenPI.co
Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JJTS). (Foto: ANTARA/HO-Dok Hutama Karya)

Dengan demikian, KPK sudah menyita sebanyak bidang tanah yang terindikasi berasal dari aliran dana koruspi proyek JTTS.

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatra dimulai sejak 13 Maret 2024. 

Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan sebanyak 3 tersangka.

BACA JUGA:  Erick Thohir Bertemu KPK dan Kejagung, Hanura: Patut Diduga Kompromi Melanggar Aturan

Mereka adalah mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya