
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Heru bersama 2 hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar.
Ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang rupiah dan sejumlah mata uang asing.(ant)
BACA JUGA: 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News