Ruben pun sudah melaporkan pemilik akun yang mengedit wajah Bertrand ke Polda Metro Jaya, Senin (11/11).
BACA JUGA: Bikin Heboh, Ruben Onsu Traktir 50 Tukang Bakso Keliling
Dalam laporan, para pemilik akun media sosial itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE. (mg7/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News