
Gidion menambahkan pelaku H diketahui adalah residivis dalam kasus serupa.
Dia pernah ditangkap pada tahun 2010 dan dihukum penjara hingga bebas pada tahun 2014.
Gidion menerangkan penangkapan H berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria naik sepeda motor dan membawa sabu-sabu di kawasan ini.
BACA JUGA: Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun per Tahun, 7 Kali Lipat Anggaran Gizi Anak
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku H setelah dia mencoba kabur.
“Di depan sepeda motor pelaku, petugas menemukan 22 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang masing-masing berisikan sabu-sabu. Total beratnya mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” papar dia.
BACA JUGA: Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelas Gidion.(ant)
BACA JUGA: Ngeri! Transaksi Narkoba di Indonesia Tembus Rp524 Triliun, Bisa Beli Pejabat?
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News