Antar 22 Kg Sabu-Sabu Terbungkus Teh Naik Motor di Medan, Residivis Diciduk

Antar 22 Kg Sabu-Sabu Terbungkus Teh Naik Motor di Medan, Residivis Diciduk - GenPI.co
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram yang disita dari pelaku di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025). (Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Gidion menambahkan pelaku H diketahui adalah residivis dalam kasus serupa.

Dia pernah ditangkap pada tahun 2010 dan dihukum penjara hingga bebas pada tahun 2014.

Gidion menerangkan penangkapan H berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria naik sepeda motor dan membawa sabu-sabu di kawasan ini.

BACA JUGA:  Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun per Tahun, 7 Kali Lipat Anggaran Gizi Anak

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku H setelah dia mencoba kabur.

“Di depan sepeda motor pelaku, petugas menemukan 22 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang masing-masing berisikan sabu-sabu. Total beratnya mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” papar dia.

BACA JUGA:  Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelas Gidion.(ant)

BACA JUGA:  Ngeri! Transaksi Narkoba di Indonesia Tembus Rp524 Triliun, Bisa Beli Pejabat?

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya