Kebelet Nikah? Wajib Pendidikan Pranikah Dulu, Nih Poin Materinya

Kebelet Nikah? Wajib Pendidikan Pranikah Dulu, Nih Poin Materinya - GenPI.co
Menag Fachrul Razi menjelaskan poin-poin materi yang diberikan kepada calon pengantin untuk mendapatkan Sertifikat Perkawinan. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi merespons pernyataan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mendorong penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Sebelumnya Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

BACA JUGAAhli Strategi, Ini Dia Konsep Pertahanan Menhan Prabowo...

Muhadjir Effendy menegaskan sertifikat perkawinan akan dilaksanakan pada 2020.

"Kita usahakan 2020 terlaksana. Kita ingin revitalisasi (pemberian sertifikat) karena selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata Muhadjir dalam diskusi panel di rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul, Bogor pada Rabu (14/11).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Semangat: Pak Jokowi Berpesan Jangan Main-main!

Masing-masing kementerian pun akan memberikan bimbingan spesifik.

"Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit," jelas Muhadjir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya