
GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, mengatakan sebanyak 12 oknum Satpol PP yang bobol Bank DKI Rp 32 miliar dipecat.
"SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," ujar Chaidir di Jakarta, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar
Chaidir mengatakan, pemecatan mereka untuk memudahkan proses hukum oleh kepolisian. Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak atau tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemecatan bagi oknum PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News