
GenPI.co - Mulai hari ini, Jumat (22/11/2019) peraturan gubernur (Pergub) terkait jalur khusus sepeda dibelakukan.
"Sudah berlaku mulai hari ini. Diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11/2019).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, jalur sepeda yang disediakan di jalan utama hanya boleh dilalui sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle (sepeda roda satu).
Bagi kendaraan lain yang menyerobot jalur sepeda, akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu.
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda.
BACA JUGA: Awas, Petugas akan Tangkap Tangan Pelanggar Jalur Sepeda
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News