
Sementara terkait denda, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Di pasal 287, rekan- rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal 2 bulan," kata Syafrien.
Pengenaan sanksi akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli, seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).
BACA JUGA: Jalur Sepeda di Cikini Dibongkar, Padahal Baru 2 Bulan Jadi
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, MH Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Jendral Sudirman, Sisingamangaraja.
Lainnya adalah Jalan Panglima Polim, RS Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat dan Jatinegara Timur. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News