
"Tim Inspektorat Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya. kalau kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Namun, kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD, ya, DPRD yang kena sanksi. Jadi gitu prinsipnya bukan serta-merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat," kata Syarifuddin.
BACA JUGA: Duh, APBD DKI 2020 Bisa Defisit Rp 10,7 Triliun
Kemendagri akan memberikan waktu kepada kepala daerah untuk menyusun anggaran mulai dari perencanaan sampai pembahasan dengan legislatif.
Kemendagri mengimbau agar pemda dapat memanfaatkan waktu untuk menyusun anggaran tersebut. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News