Menyoal Kapal Kabel Tiongkok, Bebas Operasi di Perairan Indonesia

Menyoal Kapal Kabel Tiongkok, Bebas Operasi di Perairan Indonesia - GenPI.co
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: jpnn)

BACA JUGA: Demi Rp 1,4 Miliar, Agen CIA Bocorkan Rahasia AS ke Tiongkok

Khususnya atas kapal yang menggelar kabel untuk sistem komunikasi di bawah laut tersebut.

"Sebagai anggota Komisi V DPR RI saya juga akan pertanyakan terkait izin dan pengawasan operasional kapal kabel berbendera asing ini pada Menteri Perhubungan saat rapat kerja nanti," kata Irwan saat dihubungi, Sabtu (23/11).

BACA JUGA: Mesir Borong Jet Tempur Sukhoi Rusia, Amerika Ketir-ketir...

Irwan mengatakan, rapat kerja dengan Budi Karya dilakukan pada Senin (25/11) mendatang.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, kapal asing memang tidak dilarang beroperasi di perairan Indonesia selama mereka mengantongi izin pekerjaan bawah air dari pemerintah Indonesia. 

BACA JUGAAura Prabowo Luar Biasa, Menhan Ghana Sampai Lontarkan Pujian

Namun, kata Irwan, Kemenhub harus memberikan pengawasan ketat atas kegiatan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya