
BACA JUGA: Demi Rp 1,4 Miliar, Agen CIA Bocorkan Rahasia AS ke Tiongkok
Khususnya atas kapal yang menggelar kabel untuk sistem komunikasi di bawah laut tersebut.
"Sebagai anggota Komisi V DPR RI saya juga akan pertanyakan terkait izin dan pengawasan operasional kapal kabel berbendera asing ini pada Menteri Perhubungan saat rapat kerja nanti," kata Irwan saat dihubungi, Sabtu (23/11).
BACA JUGA: Mesir Borong Jet Tempur Sukhoi Rusia, Amerika Ketir-ketir...
Irwan mengatakan, rapat kerja dengan Budi Karya dilakukan pada Senin (25/11) mendatang.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, kapal asing memang tidak dilarang beroperasi di perairan Indonesia selama mereka mengantongi izin pekerjaan bawah air dari pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: Aura Prabowo Luar Biasa, Menhan Ghana Sampai Lontarkan Pujian
Namun, kata Irwan, Kemenhub harus memberikan pengawasan ketat atas kegiatan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News