Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu

Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu - GenPI.co
Pengguna skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Antara

Selain itu, penggunaan skuter listrik juga memiliki syarat yang wajib dipatuhi oleh penggunanya. Di antaranya adalah, pengguna wajib menggunakan peralatan standar keselamatan berkendara dan pengguna minimal usia 17 tahun.

BACA JUGA: Supaya Aman Berkendara dengan Skuter Listrik, Yuk Ikuti Kiat ini

"Pengguna harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," imbuhnya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya