Kemendagri Beri Warning Gubernur Anies Soal APBD DKI

Kemendagri Beri Warning Gubernur Anies Soal APBD DKI - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: JPNN

Lanjut Syarifuddin, setelah dievaluasi oleh Kemendagri selama 15 hari, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus kembali membahas dokumen tersebut dengan batas maksimum 60 hari untuk menjadi Perda APBD.

BACA JUGA: APBD DKI 2020 Tekor Rp 10 Triliun, Kok Bisa?

"Kami bahas paling lambat 15 hari tapi kalau bisa dpercepat lebih bagus, tapi kalau DKI kan tebal itu 15 hari udah empot-empotan. Intinya jika MoU RAPBD melampaui 30 November, artinya tidak tepat waktu," tuturnya.

Namun meski demikian, kata Syarifuddin, hal ini belum final, batas waktu terakhirnya saat penetapan APBD sebelum 31 Desember. Walaupun dalam tahapannya sudah melampaui batas waktu. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya