Menolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mundur

Menolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mundur - GenPI.co
Gedung KPK (Foto: Antara)

BACA JUGA: Pak Jokowi Ribuan Honorer K2 Mogok Kerja, Ini 3 Tuntutannya...

Maka, menurut Yudi, seharusnya pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan baru KPK tersebut.

Diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Wakil Menteri BUMN Jadi Bawahan Ahok...

Yudi terus memberikan semangat kepada semua pegawai yang ada di KPK.

"Jangan menyerah karena kita (pegawai KPK, red) pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu, ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," kata Yudi.(*)

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya