Baleg: Honorer Yang Sudah Terdaftar PPPK tidak Usah Daftar CPNS

Baleg: Honorer Yang Sudah Terdaftar PPPK tidak Usah Daftar CPNS - GenPI.co
Ilustrasi honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.Com

GenPI.co - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mencoba mengurai permasalahan honorer K2 yang ingin menjadi CPNS.

Menurut dia, skema menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan solusi yang cukup bagus.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 ke Jokowi: Serem Amat...

Pasalnya, hak keuangan yang diterima dengan skema PPPK sama dengan PNS.

Menurut politikus PPP itu, salah satu cara mencari jalan tengah bagi honorer K2 untuk meningkatkan kesejahteraan adalah PPPK.

“Namun, apakah semua (honorer K2) harus menjadi CPNS? Tentu harus dilihat dari kemampuan keuangan negara," kata Baidowi, Jumat (29/11).

Dia menilai saat ini yang paling penting adalah mengurai hambatan bagi honorer untuk diangkat menjadi CPNS melalui revisi UU ASN.

Salah satu poin penting yang harus direvisi adalah batas usia honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Baleg DPR Setuju Honorer K2 Diangkat jadi PNS, Tetapi…

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya