Kasus Pembobolan Bank DKI Rp 50 Miliar, Tersangka Belum Ditahan

Kasus Pembobolan Bank DKI Rp 50 Miliar, Tersangka Belum Ditahan - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Antara

"Kita juga masih mendalami terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena ada satu orang yang mengambil hingga miliaran rupiah," jelas Yusri.

Modus pembobolan Bank DKI berawal dari penarikan uang di mesin ATM Bersama tapi saldo rekening pelaku hanya berkurang Rp 4.000.

BACA JUGA: Wow, 1 Oknum Satpol PP Bobol Bank DKI Mencapai Rp 18 Miliar

Pelaku kemudian mengeksploitasi kebocoran tersebut dengan terus menarik uang. Bahkan menyebarkan celah tersebut ke rekan-rekannya.

Pelaku mengambil terus menerus hingga memberi tahu ke teman-temannya. Aktivitas itu terus dilakukan oleh para pelaku sejak April hingga Oktober 2019. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya