Bikin Miris, Ribuan Guru PPPK Masih Digaji Rp 250 Ribu

Bikin Miris, Ribuan Guru PPPK Masih Digaji Rp 250 Ribu - GenPI.co
Ribuan guru berstatus PPPK di Kabupaten Bogor masih digaji dengan sistem honor. Ilustrasi (Foto: Radar Madiun/dok.JPNN)

Melihat kenyataan tersebut, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan membenarkan bahwa belum adanya regulasi yang mengatur sistem penggajian PPPK dari KemenPAN-RB. 

BACA JUGA: Wahai Para Istri, Ini 5 Manfaat Jika Suami Memeluk Saat Tidur

Maka, ia memastikan bahwa biaya untuk menggaji 1.198 guru PPPK di daerahnya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2020.

"Kami belum atur karena adanya di tengah-tengah. Kalau pakai APBD berat juga, saya lihat tidak ada (dalam APBD 2020)," kata Iwan.

BACA JUGA: 3 Sebab Timbulnya Kantong Mata, Nomor 1 Tak Pernah Terpikirkan

Jika dihitung, Pemkab Bogor harus mengeluarkan biaya Rp66 miliar dalam setahun untuk membayar PPPK yang disebut-sebut gajinya setara dengan PNS golongan IIIA.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Gaji PNS, gaji Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji Rp2.456.700.(ant)


 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ribuan Guru Berstatus PPPK Masih Digaji Rp 250 Ribu per Bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya