Jadi Google Trends, Ganjar Pranowo Larang Makan Daging Anjing

Jadi Google Trends, Ganjar Pranowo Larang Makan Daging Anjing - GenPI.co
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjukkan stiker larangan mengonsumsi daging anjing. (Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Jateng/Antara)

GenPI.co - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Solo Raya untuk menerapkan larangan konsumsi daging anjing.

Dengan tegas, Ganjar Pranowo meminta DPRD di Solo Raya untuk membuat regulasi yang melarang warga mengonsumsi maupun menjual daging anjing.

BACA JUGA: Makan Ransum Militer, Jiwa Prajurit Prabowo Subianto Luar Biasa

"Kami mesti mendorong pemerintah di Solo Raya untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," ungkapnya usai menerima perwakilan dari Dog Meet Free Indonesia di ruang kerja gubernur di Semarang.

Ganjar Pranowo menegaskan, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi, bahkan hak tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Bikin Nangis, Dia Tahu Kunci Solusi Honorer K2

Tepatnya Pasal (1) yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.

Menurut Ganjar, berdasarkan data dari Dog Meet Free Indonesia tercatat sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah Solo Raya untuk kemudian dikonsumsi dagingnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ganjar Pranowo Tegas Larang Warga Solo Makan Daging Anjing

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya