5 Berita Paling Dicari: MAMA 2019, Taman Nasional Lorentz

5 Berita Paling Dicari: MAMA 2019, Taman Nasional Lorentz - GenPI.co
BTS Army (foto: SC IG @bts.army)

GenPI.co - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Solo Raya untuk menerapkan larangan konsumsi daging anjing.

Dengan tegas, Ganjar Pranowo meminta DPRD di Solo Raya untuk membuat regulasi yang melarang warga mengonsumsi maupun menjual daging anjing.

"Kami mesti mendorong pemerintah di Solo Raya untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," ungkapnya usai menerima perwakilan dari Dog Meet Free Indonesia di ruang kerja gubernur di Semarang.

Ganjar Pranowo menegaskan, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi, bahkan hak tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

BACA JUGA: Jadi Google Trends, Ganjar Pranowo Larang Makan Daging Anjing

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya