Tugas Sama, Gaji Guru PNS DKI Rp 15 Juta, Honorer K2 Rp 3,9 Juta

Tugas Sama, Gaji Guru PNS DKI Rp 15 Juta, Honorer K2 Rp 3,9 Juta - GenPI.co
Nur Baitih membandingkan gaji guru honorer K2 dengan guru PNS di Pemprov DKI Jakarta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

GenPI.co - Ada ketidakadilan yang dirasakan honorer K2. Dengan tugas yang sama, Guru PNS di DKI bisa mendapatkan Rp 15 juta. Sementara honorer K2 hanya Rp 3,9 juta.

Tahun depan Honorer K2 akan bergaji Rp 4,2 juta (sesuai UMP). Sedangkan guru PNS mendapatkan gaji dan tunjangan daerah sehingga mereka bisa mengantongi Rp 15 jutaan per bulan.

BACA JUGA: Salut untuk Anggota DPR Ini, Tjahjo Kumolo Didekati Demi Honorer

"Di DKI yang besar itu kan tunjangan kinerja daerahnya. Yang bikin kami heran, kenapa kinerja guru honorer K2 tidak dinilai. Kami tidak minta harus sama dengan PNS kok. Cuma kan paling tidak kami bisa merasakan tunjangan itu karena kami bekerja dan dibebani tugas setara PNS," tutur Nur Baitih, koordinator wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta kepada JPNN.com, Sabtu (7/12).

Ada rasa iri. Maklum, di DKI Jakarta ada ketentuan bahwa yang masih statusnya honorer tidak akan pernah mendapat uang kinerja atau insentif daerah. 

BACA JUGA: Ada Pesan Penuh Makna dari ADKASI untuk Honorer K2

Mestinya, kata Nur, gubernur memberikan insentif juga kepada guru honorer K2 karena sudah melakukan tugasnya setara PNS.

Malahan, di beberapa kasus tugas honorer lebih berat. Utamanya PNS yang usianya mendekati masa pensiun. Biasanya PNS yang sudah mendekati pensiun membebankan tugasnya kepada honorer.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gaji Guru PNS di DKI Jakarta Rp 15 Juta, Honorer K2 Berapa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya