Catat! Kecewa Dengan Pelayanan Publik, Yuk Lapor Ke Ombudsman

Catat! Kecewa Dengan Pelayanan Publik, Yuk Lapor Ke Ombudsman - GenPI.co
Posko pengaduan Ombudsman yang disediakan di CFD Jakarta (sumber : GenPI.co)

GenPI.co - Pelayanan publik yang dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintahan memang tidak sebaik yang dibayangkan. Sebagian masyarakat pasti pernah merasa kecewa atau tidak puas dengan pelayanan dari sejumlah instansi yang ada.

Untuk mengawasi sejumlah lembaga pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas atau kecewa dengan performa pelayanan public.

Meski demikian, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan OMbudsman RI, Awidya Mahadewi mengatakan bahwa jumlah laporan dari masyarakat Indonesia terkait performa lembaga pelayanan publik minim. Hal tersebut, bisa disebabkan oleh kurangknya kesadaran masyarakat dan kurangnya sosialisasi tentang fungsi Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi lembaga pelayanan publik.

Tata cara untuk melaporkan pelanggaran atau kekurangan dalam pelayanan publik ke ombudsman sebenarnya sangat mudah. 

Berikut tata cara yang bisa dilakukan jika kamu merasa kecewa atau tidak puas dengan pelayanan publik.

1. Mengetahui prosedur pelayanan publik

Hal pertama yang perlu diketahui adalah bagaimana prosedur pelayanan publik yang seharusnya. Jika masyarakat memahami bagaimana prosedur pelayanan public yang semestinya, mereka akan sadar jika terdapat penyelewengan.

BACA JUGA : Ombudsman: Ada Kerugian Akibat Pemblokiran Internet di Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya