Kasus Harley Davidson, Garuda Indonesia Bayar Denda Berapa ya?

Kasus Harley Davidson, Garuda Indonesia Bayar Denda Berapa ya? - GenPI.co
Menhub Budi Karya Sumadi saat diwawancarai awak media. (Foto: BKIP Kemenhub)

BACA JUGA: Akankah Prabowo & Jokowi Wujudkan Kapal Induk Pertama Indonesia?

Namun, apabila hal tersebut dilanggar, maka maskapai bakal dikenakan denda oleh pemerintah. 

Ketika disinggung berapa jumlah denda yang diberikan kepada Garuda Indonesia, Menhub Budi Karya belum mau membeberkannya.

BACA JUGA: Peran Rini Soemarno di Balik Kesuksesan Jokowi, Arief: Terbukti!

"Kemenhub berkaitan dengan safety, sesuai dengan ketentuan apabila satu penerbangan termasuk penerbangan itu harus ada approval, jadi harus dicatatkan ke dalam manifes (penumpang dan barang)," tegas Menhub.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Penyelundupan Harley dan Sepeda, Garuda Indonesia Dapat Surat Denda Kemenhub

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya