Wajib Patuh! Lampu Merah Belok Kiri Kini Tak Boleh Langsung

Wajib Patuh! Lampu Merah Belok Kiri Kini Tak Boleh Langsung - GenPI.co
ilustrasi : Patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan (sumber : unsplash)

BACA JUGA : Berapa Ya Tarif Jalan Tol Layang Cikampek?

Jika memang terdapat rambu lalu lintas yang memperbolehkan “belok kiri langsung”, maka Anda bisa langsung jalan.

Namun, Anda pun juga harus berhati-hati terhadap pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, jangan sampai hak-hak pejalan kaki kita renggut juga. 

Kemudian Anda juga harus hati-hati terhadap kendaraan yang datang dari persimpangan sebelah, supaya tertib dan tidak menyebabkan kecelakaan.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya