Wajib Patuh! Lampu Merah Belok Kiri Kini Tak Boleh Langsung

Wajib Patuh! Lampu Merah Belok Kiri Kini Tak Boleh Langsung - GenPI.co
ilustrasi : Patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan (sumber : unsplash)

GenPI.co - Pengemudi di Indonesia sudah terbiasa dengan melewati persimpangan lampu merah belok kiri jalan terus. Tetapi aturan tersebut kini sudah tidak berlaku lagi karena melalui peraturan terbaru setiap kendaraan yang hendak belok kiri harus mematuhi lampu merah hingga berganti lampu hijau.

Aturan belok kiri jalan terus memang pernah diperbolehkan yang mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri“.

Pemerintah sudah merivisi PP 43 Tahun 1993 yang mengatur belok kiri jalan terus. Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga.

Pasal tersebut berbunyi “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas“.

BACA JUGA : Catat, Truk Dilarang Lewat Jalan Tol Jelang Natal dan Tahun Baru

Sebenarnya, ada beberapa kelebihan dan kekurangan aturan belok kiri jalan terus tersebut. Kelebihannya adalah bisa mengurangi tumpukkan kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan di persimpangan lampu merah. Karena pengemudi yang hendak belok kiri, bisa langsung dan jalan terus.

Namun, sistem tersebut menimbulkan potensi laka lantas. Yaitu bisa menganggu para pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan dan membuat para pengemudi tak tertib. Karena, saat lampu merah adalah kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan.

Jadi, bagi kalian yang setiap harinya menghabiskan waktu di jalan raya, alangkah baiknya memperhatikan rambu lalu lintas saat di persimpangan lampu merah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya