Polisi Gerebek Perusahaan Pinjaman Online Ilegal

Polisi Gerebek Perusahaan Pinjaman Online Ilegal - GenPI.co
Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi (tengah) dan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi (kanan) saat jumpa pers di Penjariangan, Jakarta Utara. Foto: Antara

GenPI.co - Aparat kepolisian menggerebek perusahaan pinjaman online yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Kenapa ilegal? Karena tidak terdaftar di OJK, sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12).

BACA JUGA: Polisi Periksa Kontraktor Kasus Ambruknya Jembatan Utan Kemayoran

Perusahaan ilegal itu bernama PT VGA dan PT BR beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sejumlah karyawan perusahaan itu juga melakukan tindak pidana lain, yakni melakukan pengancaman, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik hingga tindak pidana perlindungan konsumen.

"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya