Polisi Gerebek Perusahaan Pinjaman Online Ilegal

Polisi Gerebek Perusahaan Pinjaman Online Ilegal - GenPI.co
Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi (tengah) dan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi (kanan) saat jumpa pers di Penjariangan, Jakarta Utara. Foto: Antara

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti puluhan prosesor komputer dan laptop hingga ratusan nomor telepon dari berbagai operator seluler.

BACA JUGA: Maraknya Kawin Kontrak, Puncak Dicoret Tujuan Wisata Nasional

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP pidana hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya