
Kartu BPJS Kesehatan Hilang:
Peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/mobile customer service (MCS)/mal pelayanan publik:
Menunjukkan KTP atau kartu keluarga yang berlaku.
Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani oleh peserta dengan meterai Rp 6.000 atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pengurusan kartu peserta hilang dapat dilakukan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam kartu keluarga. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News