GenPI.co - RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan yang disebut mengubah upah bulanan buruh menjadi upah per jam, ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
KSPI mengkhawatirkan upah minimum akan hilang jika terjadi perubahan sistem upah menjadi per jam.
BACA JUGA: Aura Prabowo Wow Banget, Menantu RI-1 dan Anak RI-2 Minta Restu
Dan hal tersebut dapat menyebabkan pengurangan upah yang merugikan para pekerja.
BACA JUGA: Gus Mus Blak-blakan Ungkap Mahfud MD: Hati-hati Jabatan Bisa...
Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Sabtu (28/12) membeberkan, bahwa dalam Omnibus Law tidak dijelaskan berapa jam buruh dapat bekerja dalam seminggu.
BACA JUGA: Tak Ada yang Mengira, Khasiat Sumsum Tulang Sapi Wow Banget
Sehingga menurut Said Iqbal, bahwa upah minimum akan tereduksi dengan sendirinya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News