Banjir Melanda Jakarta, Perlukah Status Darurat Bencana?

Banjir Melanda Jakarta, Perlukah Status Darurat Bencana? - GenPI.co
Warga korban banjir mengungsi di Gelanggang Olahraga (GOR) Pengadegan, Jakarta, Kamis (2/1). Foto: Antara

"Dengan status darurat bencana tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga bisa meminta bantuan ke pemerintah pusat guna memudahkan proses tanggap darurat maupun rehabilitasi pascabencana," ujarnya.

BACA JUGA: Awas, Wabah Penyakit Kencing Tikus Pascabanjir

Marwan yang merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengatakan,korban meninggal akibat bencana banjir di kawasan DKI Jakarta tercatat delapan orang dan jumlah pengungsi mencapai 19.097 orang.

Sementara itu, menurut dia, proses penanganan pengungsi banyak dikeluhkan warga karena bantuan logistik tidak segera turun serta banyak warga yang secara swadaya mendirikan posko-posko pengungsian secara mandiri karena lambannya kinerja aparat Pemprov DKI Jakarta.

"Fakta ini harus ditangkap Gubernur DKI Jakarta agar dengan rendah hati menetapkan status darurat bencana dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penanganan korban. Sudahi ego sektoral kalau mengurus bencana," tandasnya. (ant)
 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya