Banjir Melanda Jakarta, Perlukah Status Darurat Bencana?

Banjir Melanda Jakarta, Perlukah Status Darurat Bencana? - GenPI.co
Warga korban banjir mengungsi di Gelanggang Olahraga (GOR) Pengadegan, Jakarta, Kamis (2/1). Foto: Antara

GenPI.co - Banjir yang melanda di Jakarta membuat ribuan warga mengungsi. Belum lagi kerugian materi akibat dampak banjir. Lalu, perlukah Pemprov DKI mengeluarkan status darurat bencana? 

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana,  Marwan Dasopang menilai perlu status darurat bencana banjir yang telah terjadi sejak Rabu (1/1) dan telah menimbulkan korban jiwa.

BACA JUGA: Ciledug Masih Banjir 1 Meter, Akses ke Jakarta Terputus

"Dampak banjir ibu kota tahun ini tergolong luar biasa, ada korban jiwa, ribuan pengungsi, hingga kerugian material dari warga yang sangat besar," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/1).

Marwan menjelaskan dengan menetapkan status darurat bencana, Pemprov DKI Jakarta akan mudah mengambil langkah penanggulangan bencana.

Menurut dia, dengan menimbang luasan bencana maupun dampak yang ditimbulkan, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan langkah cepat baik tahap tanggap darurat maupun rehabilitasi pascabencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya