Asyik, Ketua RT/RW di Yogyakarta Mulai Dapat Honor Tahun Ini

Asyik, Ketua RT/RW di Yogyakarta Mulai Dapat Honor Tahun Ini - GenPI.co
Kantor Pemkot Yogyakarta. Foto: Antara

Dasar hukum pemberian honor untuk jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, warga pelayan yang berhak memperoleh honor adalah Ketua RT/RW, Ketua Pengurus Kampung, Ketua LPMK, dan Ketua Tim Penggerak PKK dari kecamatan hingga RT.

BACA JUGA: Jokowi Pastikan Pompa Waduk Pluit Berfungsi Optimal

Meskipun demikian, lanjut dia, sudah ada beberapa kabupaten di DIY yang menerapkan honorarium untuk RW yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.

Ia menambahkan, pemberian honorarium tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap warga pelayan masyarakat dan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya